Kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan, selama masih dalam masa iddah, hal tersebut merupakan definisi dari ..

Posted on

Kembalinya suami istri pada ikatan pernikahan, selama masih dalam masa iddah, hal tersebut merupakan definisi dari ..

Jawaban Terkonfirmasi

Istilah untuk kembalinya hubungan suami istri kedalam ikatan pernikahan selama masih massa iddah adalah ruju'. Ruju' secara bahasa artinya adalah kembali.

Pembahasan

Hukum rujuk berdasarkan kondisinya terbagi menjadi dua bagian yaitu

  1. Ruju' karena talak raj'i yaitu talak q atau talak 2, orang yang melakukan talak raj'i masih boleh ruju' selama masa iddah. Cara ruju'nya dapat dilakukan dengan cara mengatakan bahwa ia rujuk kembali
  2. Ruju' karena talak ba'in yaiu talak 3, tidak boleh ruju' apabila sudah melakukan talak 3. Apabila seseorang ingin kembali setelah talak 3 maka ia harus menikahkankan wanita tersebut seperti awal nikah dulu ( ada wali, mahar, saksi dam ijab kabul kembali) dan wanita tersebut harus sudah menikah dan cerai terlebih  dahulu dengan orang lain.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pengertian nikah menurut istilah syar'i, di link brainly.co.id/tugas/4242221
  2. Materi tentang alasan pernikahan dalam islam, di link brainly.co.id/tugas/21513402
  3. Materi tentang hikmah hukum talak, di link brainly.co.id/tugas/8353410
  4. Materi tentang talaq yang tidak dibolehkan untuk ruju', di link brainly.co.id/tugas/16234808
  5. Materi tentang hukum melakukan talak, di link brainly.co.id/tugas/8724973

=======================

Detail jawaban

Kelas : XI

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : Pernikahan dalam islam

Kode soal : 9.14

Kata kunci : Nikah, talak, rujuk, talak raj'i, kembali

Gambar Jawaban