kemerdekaan indonesia adalah untuk mencapai tujuan nasional. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
Alenia ke – 4, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Pembahasaan :
Pada dasarnya, tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum pada
pembukaan UUD 1945 pada alinea ke – 4 yang bunyinya
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Nehara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagia seluruh rakyat Indonesia".