Kemukakan dan uraikan sistem pemerintahan daerah
Sistem pemerintahan daerah atau desentralisasi bisa diartikan sebagai kewajiban yang dilimpahkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sistem pemerintahan daerah mengacu pada uu no 32 tahun 2004 yang menjelaskan tentang otonomi daerah Dan perran daerah agar negara semakin maju