Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
Pasal 28C ayat 2 : setiap orang berhak untuk mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
Pasal 28D ayat 3: setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28E ayat 3: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
#semoga membantu