Kemukakan wewenang lembaga-lembaga negara​

Posted on

Kemukakan wewenang lembaga-lembaga negara​

tugas dan wewenang

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

melantik presiden dan wakil presiden;

memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;

menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;

memilih dan dipilih;

membela diri;

imunitas;

protokoler;

keuangan dan administratif.

Penjelasan:

maaf klo salah