Kenapa pertahanan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah?
Karena pertahanan itu wewenang pemerintah pusat.
Semacam itu tugas pemerintah pusat, ga boleh dilakukan pemerintah daerah lagi.
Ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai wewenang pemerintah daerah.
Adanya kesempatan oknum-oknum pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dan rakyat