Kepada siapakah formulir isian UKL dan UPK diajukan oleh pemrakarsa?
Hasil pelaksanaan pengelolaan dan.pemantauan lingkungan hidup (berdasarkan formulir UKLUPL) oleh Pemrakarsa, wajib dilaporkan kepada instansi yang menangani lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota secara periodik (misal setiap 3 atau 6 bulan sekali) sebagaimana diatur di dalam surat rekomendasi UKL-UPL yang bersangkutan.