Kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur hal tersebut tertuang dalam uud
Undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur hal tersebut tertuang dalam uud
Undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah