Kerjasama di bidang politik antara Indonesia dan asean​

Posted on

Kerjasama di bidang politik antara Indonesia dan asean​

Jawaban:

Kerjasama ASEAN di Bidang Politik

1. ADMM (Defense Ministers Meeting)

2. Delegasi duta dan konsulat

3. Perjanjian ekstradisi

4. Perjanjian kawasan bebas nuklir

5. Perjanjian kawasan harmonis (bebas, damai, dan netral)

Penjelasan:

Kerjasama di Asia Tenggara juga melingkupi kerjasama di bidang politik.

Kerjasama dalam bidang ini mengacu pada sistem hukum internasional yang telah disahkan agar sistem yang telah berjalan tidak berubah dan menyebabkan konflik.

Tentunya setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam berpolitik.

Oleh karena itu dibentuklah beberapa bentuk kerjasama sebagai upaya untuk menghindari terjadinya pertikaian.

1. ADMM (Defense Ministers Meeting)

ADMM (Defense Ministers Meeting)

Pertemuan rutin yang dilakukan perkumpulan sepuluh negara ini dilakukan oleh Menteri keamanan setiap periode tertentu untuk mendiskusikan terkait kerjasama dan diplomasi politik sebagai upaya untuk mempertahankan keamanan negara ASEAN.

2. Delegasi duta dan konsulat

Apabila melakukan kerjasama dengan negara-negara yang terdaftar dalam ASEAN, Indonesia sebagai negara kesatuan mengirimkan duta dan konsulat pada negara tersebut.

Duta dan konsulat dalam hal ini sebagai perwakilan dari negara yang mengutus untuk menjalankan peran dalam menjaga stabilitas politik.

Pemilihan dan penetapan duta dan konsulat ke negara lain ini secara langsung diputuskan oleh Presiden yang disetujui oleh DPR sebagai wakil rakyat.

Pengiriman duta dan konsulat ini dilakukan secara rutin agar negara Indonesia dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai salah satu bagian dari ASEAN sehingga dapat secara aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota.

3. Perjanjian ekstradisi

perjanjian ekstradisi

Setiap wilayah negara pasti memiliki warga negara yang melakukan kejahatan.

Dengan perjanjian ekstradisi, negara ASEAN dapat memperoleh bantuan ketika seorang tersangka kejahatan melarikan diri ke kawasan negara di ASEAN.

Negara yang tergabung dalam ASEAN ini dapat membantu untuk mencari tersangka sehingga dapat dikembalikan pada negara aslinya.

Negara tempat melarikan diri oleh tersangka ini tidak berhak untuk menghukum maupun mengatasi permasalahan tersangka dari negara asli yang terdaftar sebagai negaranya.

Pengembalian tersangka kejahatan ini dilakukan agar stabilitas politik di negara ASEAN terjaga dengan baik.

4. Perjanjian kawasan bebas nuklir

Perjanjian kawasan bebas nuklir

Senjata nuklir merupakan salah satu senjata yang memiliki efek berbahaya apabila seseorang yang menggunakan senjata ini berada di wilayah ASEAN.

Karenanya, dalam ASEAN terdapat perjanjian untuk secara keras melarang peracikan maupun penggunaan senjata nuklir.

5. Perjanjian kawasan harmonis (bebas, damai, dan netral)

Prinsip Utama ASEAN

Bebas berarti negara yang tergolong dalam ASEAN memiliki hak untuk melakukan kebijakan secara bebas namun harus berpedoman pada perjanjian yang telah dibuat dan disahkan.

Damai berarti sepuluh negara yang terdaftar dalam ASEAN harus menjaga situasi agar tetap damai sehingga dapat hidup secara berdampingan.

Sedangkan netral dalam hal ini, setiap anggota ASEAN harus berfokus pada urusan negaranya sendiri tanpa harus ikut campur dalam konflik yang dialami leh negara yang terjadi di negara lain, termasuk dalam negara ASEAN.