Kerjasama negara- negara Anggota Asean dalam bidang sosial​

Posted on

Kerjasama negara- negara Anggota Asean dalam bidang sosial​

Jawaban:

BENTUK KERJASAMA

Kerja sama antarnegara-negara anggota ASEAN dalam bidang sosial dilakukan agar tercipta kerukunan dan kemajuan bersama. Setiap negara anggota ASEAN diminta berperan aktif dan ikut serta dalam upaya kerja sama guna mendukung kesejahteraan negaranya sendiri. Kerja sama dalam bidang sosial dan budaya dilaksanakan oleh COSD (Committee on Social Development). Beberapa bentuk kerja sama di bidang sosial negara-negara anggota ASEAN antara lain sebagai berikut:

bidang pembangunan sosial dengan menekankan kesejahteraan golongan berpendapatan rendah, perluasan kesempatan kerja, serta pembayaran (upah) yang wajar;

membantu kepada kaum wanita dan pemuda dalam usaha-usaha pembangunan;

menanggulangi masalah masalah perkembangan penduduk dengan bekerja sama dengan badan badan internasional yang bersangkutan;

pengembangan sumber daya manusia;

peningkatan kesejahteraan;

program peningkatan kesehatan (makanan dan obat-obatan);

Contoh kegiatannya:

Kerjasama perlindungan anak dan perempuan

Pembentukan ​ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) m​erupakan Komitmen ASEAN dalam memperkuat upaya bersama dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di kawasan​.

Badan Sektoral:

isu gender mainstreaming di antara pilar Masyarakat ASEAN dengan ASEAN Committee on Women (ACW), ​

isu perdagangan manusia dengan Senior Official Meeting on Transnational Crime (SOMTC), dan​

isu penyandang disabilitas dengan ASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR), ​

Senior Official Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD).​

2. Kerja Sama Lingkungan Hidup ASEAN​

ASEAN Senior Officials on the Environment  ​ (ASOEN)​ . Upaya kerja sama regionalnya dalam bidang-bidang utama berikut: ​

Kelompok Kerja ASEAN untuk Perubahan Iklim (AWGCC), ​

Konservasi Alam dan Keanekaragaman Hayati (AWGNCB), ​

Pesisir dan Laut (AWGCM), Pendidikan Lingkungan (AWGEE), ​

Kota Berkelanjutan Lingkungan (AWGESC), ​

Manajemen Sumber Daya Air (AWGWRM) dan ​

Kelompok Kerja ASEAN tentang Kimia dan Limbah (AWGCW).​

3. Kerja Sama Penanggulangan Asap  Lintas Batas ASEAN​

AATHP​

bertujuan untuk mencapai kawasan ASEAN yang bebas dari pencemaran asap. ​

4. Kerja Sama Penanggulangan Bencana

ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER) / Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat. Program Kerjanya: WARE/SADAR, BUILD SAFELY​, ADVANCE​, PROTECT​, RESPOND AS ONE​, EQUIP​, RECOVER​ & LEAD​.

Dibawahnya terdapat Komite ASEAN untuk Penanganan Bencana (ASEAN Committee on Disaster Management/ACDM) ​

Kelompok Kerja Penilaian Risiko dan Kesadaran; ​

Kelompok Kerja untuk Pencegahan dan Mitigasi; ​

Kelompok Kerja tentang Kesiapsiagaan dan Respon; ​

Kelompok Kerja untuk Pemulihan; dan

Kelompok Kerja untuk Pengetahuan dan Manajemen Inovasi.​

Dan juga AHA CENTER ​(ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on disaster management )​ yang memfasilitasi kerjasama dan koordinasi di antara Negara-negara Anggota ASEAN dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan international organisations fordisaster management and emergency response di Wilayah ASEAN.​

5. KERJA SAMA KESEHATAN ASEAN  

ASEAN Health Ministerial Meeting (AHMM) ​

penyediaan akses yang lebih besar untuk pelayanan kesehatan;

ageing society/ masyarakat lanjut usia;

universal access to healthcare/akses universal ke layanan kesehatan; ​

promosi gaya hidup sehat; ​

penguatan sistem kesehatan untuk merespon segala ancaman kesehatan; dan ​

pemajuan registrasi HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) terkait obat-obatan tradisional.​

6. Kerjasama  Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Obat-obat Terlarang  (P4GN)​

Hasil gambar untuk AMMDM ​  (ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters)

AMMDM ​(ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters) atau Pertemuan tingkat Menteri ASEAN tentang Masalah Narkoba dibentuk sejak tahun 2015. Pertemuan diadakan setiap 2 tahun sekali.

ASEAN Senior Official on Drug Matters​ (ASOD)/ Pertemuan Pejabat Senior ASEAN tentang Masalah Narkoba (ASOD) ;

fokusnya terhadap masalah kegiatan obat-obatan terlarang/ illicit drugs activities  dan mengurangi dampak negatifnya di masyarakat

Penjelasan: