Keseluruhan dari ketentuan-kententuan dasar atau disebut juga hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis disebut. a.UUD b.Undang-undang c.konstitusi d.peraturan pengganti undang-undang
B. Undang-undang
Semoga bisa membantu
Tolong kasih tanda terbrainly
Semoga bisa sukses juga
B.undang undang
maaf kalau salah