Ketentuan kementrian negara pasal 17 uud 1945
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
(2) Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(3) setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kememtrian negara diatur dalam uu