Ketentuan uud yang mengatur tentanf wilayah NKRI adalah

Posted on

Ketentuan uud yang mengatur tentanf wilayah NKRI adalah

Jawaban Terkonfirmasi

Pendahuluan :

UUD atau lebih panjangnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah landasan konstitusional di Indonesia dimana hukum lain harus dibuat untuk dapat relevan dengan UUD ini.

Ketentuan UUD Tentang Wilayah NKRI

Wilayah NKRI secara singkat disinggung dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia yang berbunyi : "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Adapun Undang – Undang yang dimaksud dalam Pasal 25 A ini adalah UU No. 43 Tahun 2008 mengenai wilayah negara dimana diantaranya meliputi penjelasan berikut :

  • Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. -> Bunyi Pasal 1 ayat (4)
  • Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. -> Bunyi Pasal 1 ayat (7)
  • Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. -> Bunyi Pasal 1 ayat (10)

Detail Soal :

Kelas : 10

Mata Pelajaran : PPKN

Materi : Bab 1 – Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kata Kunci : Wilayah NKRI; UUD mengenai wilayah NKRI

Kode Kategorisasi : 10.9.1

Pelajari Lebih Lanjut :

#OptiTimCompetition