Keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu perbuatan hukum
Secara singkat, peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. tapi, tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum. sedangkan, hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum