Ketika memberikan amnesti dan abolisi, presiden memperhatikan pertimbangan . . . .

Posted on

A. Komisi Yudisial
B. Mahkamah Agung
C. Mahkamah Konstitusi
D. Dewan Perwakilan Rakyat
E. Dewan Perwakilan Daerah

Ketika memberikan amnesti dan abolisi, presiden memperhatikan pertimbangan . . . .

Jawaban:

D. Dewan perwakilan rakyat, sesuai pasal 14 ayat 2 UUD 1945

Penjelasan:

Dalam hal tersebut presiden memperhatikan pertimbangan mahkamah agung (MA), atau dewan perwakilan rakyat (DPR), hal tersebut diatur dalam pasal 14 UUD 1945

Pasal 14 ayat 1 " Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung "

Pasal 14 ayat 2 " presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat "

* jadi dalam memberikan amnesti dan abolisi presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat/ DPR

#maaf jika salah……