Ketika sendawa saat puasa dan keluar cairan makanan di tenggorokan karena sisa makanan sahur, jika di telan apakah membatalkan puasa? ​

Posted on

Ketika sendawa saat puasa dan keluar cairan makanan di tenggorokan karena sisa makanan sahur, jika di telan apakah membatalkan puasa? ​

Jawaban:

Hukumnya adalah, jika cairan tersebut dia telan lagi ke dalam padahal mampu dia keluarkan maka hal tersebut membatalkan (puasa).