Ketika seorang menteri menduduki jabatannya, ia tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 pasal . . . .

Posted on

A. 4 Ayat (1)
B. 17 Ayat (1)
C. 17 Ayat (2)
D. 17 Ayat (3)
E. 17 Ayat (4)

Ketika seorang menteri menduduki jabatannya, ia tidak dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 pasal . . . .

Jawaban:

c. pasal 17 ayat 2

Penjelasan:

yaitu " Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan boleh presiden"

*Jadi telah jelas , bahwa DPR tidak menjatuhkan/memberhentikan menteri-menteri tersebut…

#maaf Jika salah'….