ketika suatu perda yang diusulkan oleh gubernur apakah harus disetujui oleh dpr dahulu? berikan alasannya!

Posted on

ketika suatu perda yang diusulkan oleh gubernur apakah harus disetujui oleh dpr dahulu? berikan alasannya!

Harus, DPR adalah dewan perwakilan rakyat yang artinya mewakili rakyat jadi gubernur harus mempertimbangkan pendapat DPR karena DPR adalah wakil rakyat untuk berbicara.

sesuai dengan UUD 1945 yang sudah di perbaharui yaitu pasal 22
ayat 2 berbunyi: peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dlam persidangan yang berikutnya.
dan ayat 3 yg berbunyi: jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintahan itu harus di cabut.