Ketua perancang undang-undang dasar yaitu
Jawaban:
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai olehRaden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Jawaban:
muh yamin dan ir soekarno
Penjelasan: maaf kalo salah kalo bener jawabn terbaik dong [gak maksa]