Kewajiban&tanggung jawab pemerintah sesuai dg uu no.39 1999
-menguru urusan pemerintah
-meningkatkan kualitas masyarakat
-melestarikan lingkungan
-melestarikan sda
-membuat fasilitas kesehatan
-meningkatakan pendidukan dan demokrasi
-memberi usulan kepada legislatif
-mengajukan peraturan daerah