Kewenang untuk mengatur dqn mengurus pemerintah sendiri disebut
Pembahasan: kewenang untuk mengatur dqn mengurus pemerintah sendiri disebut otonomi Daerah. Otonomi daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri. oleh sebab itu, masyarakat daerah Harus mampu menerima kebijakan pemerintah daerah, dan Pemerintah daerah pun harus tepat dalam memilih kebijakan daerah.
hal ini didasarkan pada
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah " hak, wewenang serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Selain itu, otonomi daerah Juga diterapkan dalam pembangunan keberlanjutan. pembangunan Keberlanjutan juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. oleh sebab itu, Otonomi daerah tidak lepas dari sistem pembangunan
Sistem Pembangunan sendiri Juga bergantung dengan masyarakat. hal tersebut juga berdasarkan pemasukan pajak masyarakat dalam pembangunan. membayar pajak bukanlah sebuah tarikan, melainkan kembali untuk kepentingan masyarakat itu sendiri
link Relevan
brainly.co.id/tugas/16246910
Mapel PPKn
Kelas 10
Materi: Sistem Ketatanegaraan
Kata kunci: Otonomi Daerah
Kode Soal 9
Kode Kategorisasi: 10.9