Kewenangan mahkama konstitusi
1) menguji uu terhadap uud 1945
2) memutuskan sengketa
3) memutuskan pembubaran partai politik
4) memutuskan perselisihan terhadah hasil pemilu
5) Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden
semoga bermanfaat