Kewenangan melakukan judicial review peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang ada di tangan?

Posted on

Kewenangan melakukan judicial review peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang ada di tangan?

Jawaban:

Mahkamah Agung

Penjelasan:

Pasal 24A UUD NRI 1945 : " Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"