Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam kerangka NKRI disebut….
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.