Kewenangan yang hanya boleh di urus oleh pemerintah pusat dalam otonomi daerah adalah

Posted on

Kewenangan yang hanya boleh di urus oleh pemerintah pusat dalam otonomi daerah adalah

Pembahasan: Otonomi daerah merupakan bentuk hak dan wewenang Pemerintah daerah itu sendiri, untuk mengatur segala keperluan dan kebijakan urusan rumah tangga daerah, dan diawasi langsung oleh sektor pemerintah pusat

pentingnya keberadaan daerah dalam hal Otonomi daerah itu sendiri merupakan bentuk tujuan dari perundang-undangan guna meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dalam upaya membantu pemerintah dalam pembangunan nasional. apabila pembangunan nasional dapat dilakukan secara maksimal, Otomatis taraf kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri dapat segera terlaksana

tidak semua hak dan wewenang pemerintah pusat dilimpahkan kepada daerah seperti atau
kewenangan yang hanya boleh di urus oleh pemerintah pusat dalam otonomi daerah seperti
1. Agama
2. Pertahanan dan keamanan
3. Politik luar negeri
4. Yustisi

Hak pemda dalam otonomi daerah

Hak Daerah Otonom
1. Mengatur serta mengurus sendiri urusan dalam pemerintahan
2. Mengelola hak mengelola daerah sekaligus
mengelola kekayaan daerah
3. memungut pajak daerah serta retribusi daerah dalam hal kas daerah itu sendiri

supremasi hukum perlu dilakukan dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan tujuan
pelaksanaan pelayanan Secara utuh, berintegritas, dan bertanggung jawab. guna menghindari adanya hal hal penyalahgunaan kekuasaan, terutama tindak pidana korupsi

Sikap masyarakat terhadap era otonomi diantaranya
1. Menjaga fasilitas pelayanan publik secara bertanggung jawab
2. Mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam setiap upaya mensejahterakan masyarakat daerah
3. Mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui kinerja nya
4. Turut mengkritik segala kekurangan kebijakan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan, guna lebih baik kedepannya
5. Sadar akan dalam upaya pemerataan ekonomi

link relevan
brainly.co.id/tugas/1428049

Mapel PPKn

Kelas: 9

Materi: Otonomi Daerah

Kata kunci: Dasar Konstitusional

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 9.9