Klasifikasi uu no.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham
1. jaksa agung sbg penyidik langkan melakukan penangkapan
2. jaksa agung sbg penyidik eksternal melakukan penahanan
3. komnas ham sbg penyelidik lupa melakukan penyelidikan
4. jaksa agung sbg penyidik yg melakukan penyidikan
5. pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan HAM