Komisi Yudisial dipilih oleh? dan atas dasar apa?
Pasal 24B ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi "Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat."
DPR atas dasar UUD 1945