Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri. Jelaskan maksudnya.
Jawaban:lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Penjelasan:#ANAK PINTAR