Komnas ham memiliki empat fungsi si pokok yaitu
Penjelasan:
a. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang
pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan
pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
b. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program
pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan
penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
c. Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan
pentingnya Hak Asasi Manusia.
d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang
pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.