Konsensus pancasila sebagai dasar negara memiliki dasar hukum, yaitu terdapat dalam10.
Pada UUD1945 pada alinia ke 4 "……..maka disusunlah kemerdekaan dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia