Konsep dasar rule of law

Posted on

Konsep dasar rule of law

Penjelasan:

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Istilah ini berasal dari Inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia Samuel Rutherford menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja. Mosaik mewakili aspek hukum legislatif dan yudisial, wanita di atas tahta memegang sebuah pedang. Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mengatakan bahwa rule of law memiliki tiga unsur dasar:

1. Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum

2. Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata

3. Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan

Konsep ini berbeda dari Rechtsstaat karena konsep Rechtsstaat berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental, sementara rule of law berakar dari tradisi hukum umum Inggris.[5]

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.