Konstitusi memililki 2 sifat yaitu….​

Posted on

Konstitusi memililki 2 sifat yaitu….​

Jawaban:

konstitusi memiliki dua sifat yaitu konstitusi itu dapat diubah dan tidak dapat diubah sejak tahun 1999 mpr telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap uud negara republik indonesia tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Penjelasan:

Jadikan jawaban terbaik