Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru adalah?
4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya.
Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru adalah?
4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya.