kurban yang hukum nya wajib ditunjukan oleh nomor 1.kurban bagi orang yang mampu 2.kurban untuk latihan disekolah 3.kurban nazar 4.kurban untuk dam ketika berhaji
Jawaban:
1.kurban bagi orang yang mampu
Penjelasan:
maaf jika salah
Jawaban:
Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya. … Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.
Penjelasan:
semoga terbantu