Landasan dari kerjasama di bidang ekonomi
Dasar Hukum Bidang Ekonomi –>
–
a) 33 Ayat 1 " Perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan'
b) 33 Ayat 3 " Bumi,Air,Dan Kekayaan Yang Terkandung DIdalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Sebesar Besarnya Untuk Kemerdekaan Rakyat "
c) 33 Ayat 4 " Perekonomian Nasional Diselenggarakan Berdasarkan Atas Demokrasi Ekonomi Dengan Prinsip Kebersamaan,Efesiensi Berkeadilan,Berkelanjutan,Berwawasan Lingkungan,Kemandirian,Serta Dengan MenjagaKeseimbangan Kemajuan Dan Kesatuan Ekonomi Nasional"