Landasan hukum APBN salah satunya adalah UUD 1945 pasal
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Anggaran pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.