Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum adalah
Kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat (3).
pasal 28:
kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
pasal 28 E:
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
SEMOGA MEMBANTU. DAN SAYA MOHON JADIKAN JAWABAN SAYA TERBAIK BRAINLY………