Landasan hukum lembaga negara diindonesia
Jawaban:
Landasan Hukum Lembaga Negara Indonesia merupakan dasar yang digunakan sebagai tolak ukur kinerja Lembaga Negara
Pembahasan :
Secara umum landasan hukum lembaga negara indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945
Secara khusus landasan hukum lembaga negara indonesia adalah pasal" yang terdapat dalam Undang Undang 1945, sesuai dengan nama lembaga negaranya
Landasan hukum lembaga MPR :
pasal 2 UUD 1945 dan
pasal 3 UUD 1945
Landasan hukum lembaga DPR :
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945,
Pasal 22 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 22D ayat (3) UUD 1945,
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24B ayat (3) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Landasan hukum lembaga DPD :
Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945,
Pasal 23F ayat (1) UUD 1945
Landasan hukum Presiden :
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945),
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 12 UUD 1945,
Pasal 13 ayat (1) UUD 1945,
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945,
Pasal 15 UUD 1945,
Pasal 16 UUD 1945,
Pasal 17 ayat 2 UUD 1945,
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Landasan hukum MA :
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Jawaban:
(pembukaan )Undang – undang dasar tahun 1945 sebagai Sumber hukum tertinggi.
namun, PANCASILA juga sebagai dasar sekaligus landasan nya dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila karena pancasila adalah Sumber dari segala sumber hukum.
lebih tinggi dari UUD 1945