Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah?

Posted on

Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah?

Jawaban Terkonfirmasi

Landasan hukum otonomi daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 yang berisi tentang pelaksanaan otonomi daerah.

Hak Dan Kewajiban yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 bahwa

setiap daerah memiliki hak :

  1. Dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Dapat memilih pemimpin daerah.
  3. Dapat mengelola aparatur daerahnya sendiri.
  4. Dapat mengelola kekayaan yang ada di daerahnya.
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendapatkan bagian hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah tersebut yang ditempati.
  6. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan halal serta mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan undang-undang.

Berikut kewajiban setiap daerah yang diatur dalam pasal 32 :

  • Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  • Memiliki kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang layak.
  • Memiliki kewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Memiliki kewajiban mewujudakan keadilan dan pemerataan bagi masyarakat daerah.
  • Memiliki kewajiban untuk meningkatkan fasilitas dasar pendidikan.
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap daerah.
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak untuk masyarakat.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial yang baik.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah yang akan diperbaiki.
  • Memiliki kewajiban mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup pada lingkungan sekitar.
  • Mengelola administrasi kependudukan dan lembaga pemerintahan yang ada.

Pembahasan

Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk nengatur wilayahnya sendiri.

Berikut tujuan otonomi daerah :

  1. Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
  2. Untuk mendorong pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  4. Untuk menumbuhkan kreativitas masyarakat.
  5. Pemerataan wilayah Nusantara.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang pengertian otonomi daerah (brainly.co.id/tugas/4134189)

2. Materi tentang latar belakang diberlakukannya otonomi daerah (brainly.co.id/tugas/12519620)

3. Materi tentang dasar otonomi daerah (brainly.co.id/tugas/8483776)

—————————————————————————————————-

Detail jawaban

Kelas: IX

Mapel: PPKn

Bab: 2

Kode: 9.9.2

#AyoBelajar

#SPJ2