Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah
- UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Pembahasan
Hai teman-teman BrainlyLovers…!!! Sekarang kita akan membahas landasan hukum pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Selamat belajar…!!!
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan di PT (Perguruan Tinggi)
a. UUD 1945
• Pembukaan UUD 1945.
- Alinea kedua tentang suatu cita-cita mengisi kemerdekaan
- Alinea keempat khusus tentang tujuan dari negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
• Batang tubuh UUD 45
1. Pasal 27 ayat 1
Tentang kesamaan kedudukan dari warga negara dalam hukum dan pemerintahan
2. Pasal 27 ayat 3
Tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya untuk bela negara
3. Pasal 30 ayat 1
Tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha untuk pertahanan dan keamanan negara.
4. Pasal 31 ayat 1
Tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
UU No. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Pasal 18
Wujud Hak dan Kewajiban setiap warga negara adalah dengan ikut serta dalam usaha bela negara yang diselenggarakan dengan PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Sikdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
- Pasal 19 ayat 2
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara harus diikuti oleh warga negara dan dilaksanakan dengan bertahap, yaitu:
1. Tahap awal, terdapat pada pendidikan tingkat dasar sampai pendidikan menengah dan dalam gerakan Pramuka.
2. Tahap lanjutan, terdapat di dalam tingkat Pendidkan Tinggi atau Perguruan Tinggi dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- UU No. 20/2003 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
- Kepmendiknas (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional) No. 232/U tahun 2000 {mengenai Pedoman Penyusunan Kurikulum PT (Pendidikan Tinggi) dan PHBM (Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa)}
- Kepmendiknas No. 45/U tahun 2002 (tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi)
Dari ketiga hal tersebut, telah ditetapkan bahwa Pendidikan Bahasa, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama merupakan kelompok dari mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang harus diberikan dalam kurikulum setiap rencana studi maupun kelompok rencana studi.
d. Surat Keputusan Dirjen Dikti (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006.
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/2006 mengenai Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Studi Pengembangan Kepribadian yang tercantum Pendidikan Kewarganegaraan di Pergurauan Tinggi.
Pelajari Lebih Lanjut
- Kajian tentang hakikat pendidikan kewarganegaraan bisa coba cek brainly.co.id/tugas/7074159
- Kajian tentang peran strategis pendidikan kewarganegaraan bisa coba cek brainly.co.id/tugas/24657405
- Kajian tentang hakekat, latar belakang pentingnya pendidikan kewarganegaraan secara etimologis, yuridis, dan terminologis bisa coba cek brainly.co.id/tugas/25132403
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mapel : PPKn
Bab : Bab 4 – Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kode : 10.9.2004
Kata Kunci : Pendidikan Kewarganegaraan, Perguruan Tinggi, UUD 1945.