Landasan kehidupan ekonomi bangsa indonesia adalah pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Jelaskan maksudnya!
Perekonomian di bangun untuk kepentingan bersama serta dapat mencukupi kebutuhan bersama
Semua hal tentang ekonomi Negara dilakukan dengan bersama-sama saling membantu dan melengkapi dengan rasa kekeluargaan
kalo salah maaf ya