landasan kunstitusional pelaksanaan politik luar negeri indonesia diatur dalam pembukaan UUD 1945 , alinea ke
Landasan Konstutional
1. Pembukaan UUD 1945
Alinea I, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
Alinea IV, "…Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…"