Landasan operasional

Posted on

pembangunan bidang
pertahanan dan keamanan
terdapat dalam UUD Negara RI
Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) dan
pasal 30 ayat (1). Kedua pasal ini
menegaskan perlunya partisifasi
seluruh rakyat dalam upaya bela
negara serta pertahanan dan
keamanan. Adapun bentuk
partisifasi rakyat dalam
pembelaan negara adalah…. *

A.melaksanakan kegiatan
musyawarah

B.melaksanakan kegiatan gotong
royong atau kerja bakti

C.melaksanakan kegiatan kelompok
kerja
D.melaksanakan kegiatan ronda
malam atau Siskamling (Sistem
Keamanan Lingkungan)​

Landasan operasional

Jawaban:

D. melaksanakan kegiatan ronda malam atau Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)