Langeveld membedakan sanksi menjadi dua yaitu punitur qunnia no pecatum dan punitu

Posted on

no pecatum. Bandingkan kedua sanksi tersebut!​

Langeveld membedakan sanksi menjadi dua yaitu punitur qunnia no pecatum dan punitu

Jawaban:

Dalam memberikan suatu hukuman, para pendidik hendaknya  

berpedoman kepada perinsip "Punitur, Quia Peccatum est" artinya  

dihukum karena telah bersalah, dan "Punitur, ne Peccatum" artinya  

dihukum agar tidak lagi berbuat kesalahan, (M.J. Langeveld, 1995:117).  

Jika kita mengikuti dua macam perinsip tersebut, maka akan kita dapatkan  

dua macam titik pandang, sebagaiman yang dikemukakan oleh Amin  

Danien Indrakusuma, (1973:148) yaitu:  

a. Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman ialah sebagai akibat  

dari pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat. Dengan demikian,  

pandangan ini mempunyai sudut tinjauan ke belakang, tinjauan kepada  

masa yang lampau, yaitu pandangan "Punitur, Quia Peccatum est";  

b. Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu adalah sebagai  

titik tolak untuk mengadakan perbaikan. Jadi, pandangan ini mempunyai sudut tinjau ke muka atau ke masa yang akan datang, yaitu  

pandangan "Punitur, ne Peccatur" .