no pecatum. Bandingkan kedua sanksi tersebut!
Langeveld membedakan sanksi menjadi dua yaitu punitur qunnia no pecatum dan punitu
Jawaban:
Dalam memberikan suatu hukuman, para pendidik hendaknya
berpedoman kepada perinsip "Punitur, Quia Peccatum est" artinya
dihukum karena telah bersalah, dan "Punitur, ne Peccatum" artinya
dihukum agar tidak lagi berbuat kesalahan, (M.J. Langeveld, 1995:117).
Jika kita mengikuti dua macam perinsip tersebut, maka akan kita dapatkan
dua macam titik pandang, sebagaiman yang dikemukakan oleh Amin
Danien Indrakusuma, (1973:148) yaitu:
a. Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman ialah sebagai akibat
dari pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat. Dengan demikian,
pandangan ini mempunyai sudut tinjauan ke belakang, tinjauan kepada
masa yang lampau, yaitu pandangan "Punitur, Quia Peccatum est";
b. Titik pandang yang berpendirian bahwa hukuman itu adalah sebagai
titik tolak untuk mengadakan perbaikan. Jadi, pandangan ini mempunyai sudut tinjau ke muka atau ke masa yang akan datang, yaitu
pandangan "Punitur, ne Peccatur" .