Lanjutan no 5 jelaskan pengertian konstitusi​

Posted on

Lanjutan no 5 jelaskan pengertian konstitusi​

Lanjutan no 5 jelaskan pengertian konstitusi​

Jawaban:

1. pengertian norma : standar, pola, pedoman, aturan, ukuran, dan kebiasaan. Dengan demikian, norma dapat diartikan sebagai patokan atau ukuran yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia.

2. macam macam norma dan pengertian nya:

1. Norma Agama

adalah serangkain peraturan hidup yg berisi, larangan dan ajaran ajaran yg berasal dari tuhan.

2. Norma Kesusilaan

adalah aturan yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.

3. Norma Kesopanan

adalah peraturan yg timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu.

4. Norma Hukum

adalah pedoman hidup yg dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa.

3. Cara (usage)

Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.

Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.

Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

•Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.

Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

Adat istiadat (custom)

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Hukum (Laws)

Laws adalah sesuai peraturan hukum yang berlaku

4.Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :

Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.

Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

5. konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

– maap kalau salah