Latar belakang dan keanggotaan komisi tiga negara

Posted on

Latar belakang dan keanggotaan komisi tiga negara

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai
badan dunia yang dalam hal ini Dewan Keamanan, ikut mengambil peran
dalam upaya penyelesaian pertikaian antara Indonesia dengan Belanda.
Lembaga yang dibentuk dinamakan Komisi Tiga Negara (KTN) yang anggotanya
terdiri dari Belgia mewakili Belanda, Australia mewakili Indonesia dan
Amerika Serikat sebagai pihak ke tiga yang ditunjuk oleh Belgia dan
Australia.

Dewan Keamanan PBB, ikut mengambil peran dalam upaya penyelesaian
pertikaian antara Indonesia dengan Belanda dengan membentuk suatu badan
yang kemudian kita kenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Latar belakang
pembentukan KTN ini bermula ketika pada tanggal 20 Juli 1947 Van Mook
menyatakan, bahwa ia merasa tidak terikat lagi dengan persetujuan
Linggarjati dan perjanjian gencatan senjata. Seperti diketahui bahwa
pada tanggal 21 Juli 1947 tentara Belanda melancarkan agresi militer
terhadap pemerintah Indonesia.
KTN bertugas mengawasi secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dalam masalah militer KTN mengambil inisiatif, akan tetapi dalam masalah
politik KTN hanya memberikan saran atau usul dan tidak mempunyai hak
untuk menentukan keputusan politik yang akan diambil oleh Indonesia.
Belanda membuat batas-batas wilayah dengan memasang patok-patok wilayah
status quo. Kesulitan yang dihadapi oleh KTN adalah garis Van Mook,
karena Belanda telah mempertahankannya. Garis Van Mook adalah suatu
garis yang menghubungkan pucuk-pucuk pasukan Belanda yang maju sesudah
perintah Dewan Keamanan untuk menghentikan tembak-menembak.

Tidak ada sebuah bangsa mampu berdiri sendiri tanpa bantuan
bangsa-bangsa lain. Itulah sebabnya dalam sejarah manusia akan tercipta
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia