Latar belakang hak asasi manusia di bidang ekonomi diatur dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuas.ai olh negara