Lembaga ada 2 sebutkan tugas dan fungsi
Fungsi lembaga adat adalah alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif.
Tugasnya :
– Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan
– Penengah yang mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat
– Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya
– Memberikan kedudukan hukum menurut adat ttg hubungan sosial atau agama
– Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat