Lembaga baru di bidang yudikatif yang melakukan judicial review uu terhadap uud adalah
Judicial Review ( hak uji materi) merupakan kewenangan Lembaga Peradilan untuk menguji kesasihan dan daya laku produk – produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
1) Faktor Internal
Faktor internal yang memengaruhi ketidakaktifan masyarakat dalam kebijakan publik meliputi hal-hal berikut.
a) Perumusan Kebijakan Publik
Perumusan kebijakan publik merupakan saat yang paling tepat bagi anggota masyarakat untuk berpartisipasi mengajukan usulannya. Meskipun demikian, tidak semua anggota masyarakat mau memanfaatkan kesempatan itu. Beberapa alasannya berasal dari dalam diri anggota masyarakat tersebut. Hal-hal yang menyebabkannya adalah sebagai berikut.
(1) Masyarakat sudah terbiasa pada pola lama, yaitu pembuatan peraturan tanpa partisipasi warga.
Selama ini warga telah terbiasa patuh pada perintah dari pusat tanpa mempertanyakan aturan tersebut. Karenanya,
ketika kesempatan berpartisipasi dibuka, sulit bagi mereka untuk mengubah pola pemikiran yang telah ada.
(2) Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
Masyarakat yang tinggal di pedalaman atau jauh dari jangkauan media, sangat sulit untuk mendapatkan informasi. Mereka mengandalkan informasi dari mulut ke mulut atau informasi dari pemimpinnya. Padahal, pemimpin mereka belum tentu tahu adanya kesempatan ini. Akibatnya, perumusan kebijakan publik sulit untuk mendapatkan partisipasi dari masyarakat.
(3) Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi.
Untuk berpartisipasi diperlukan langkah-langkah yang baik dan benar. Misalnya, menyampaikan pendapat tersebut kepada wakil rakyat. Akan tetapi, sering kali pengetahuan mengenai prosedur ini tidak tersosialisasi dengan baik. Mereka tidak tahu cara menyalurkan pendapatnya.Akibatnya, masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi.
(4) Masyarakat tidak mau tahu.
Tidak semua anggota masyarakat memberikan perhatian pada apa yang
terjadi di dalam lingkungannya. Setiap orang memiliki kepentingan sendiri-sendiri.