Lembaga berikut yang dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah
Jawaban:
Pembubaran partai politik
kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran
semoga membantu
Jawaban:
Pembubaran lembaga Partai Politik
Penjelasan:
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
-menguji undang-undang terhadap UUD 1945
-memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Semoga membantu
Maaf kalo salah